KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak 18 April 2020. Aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai 15 September 2020. Penerapan kebijakan pengendalian IMEI untuk semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini. Produk yang masuk lingkup pengendalian IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet. Penerapan aturan tersebut karena selama ini ponsel illegal deras masuk Indonesia. Sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Dengan pengendalian IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel black market (BM) dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
Ada Upaya Pemain Ponsel Ilegal Masuk Kembali, Pemerintah dan Industri Harus Waspada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak 18 April 2020. Aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai 15 September 2020. Penerapan kebijakan pengendalian IMEI untuk semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini. Produk yang masuk lingkup pengendalian IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet. Penerapan aturan tersebut karena selama ini ponsel illegal deras masuk Indonesia. Sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Dengan pengendalian IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel black market (BM) dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.