KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, ada upaya sejumlah pihak untuk mendelegitimasi pihaknya dengan cara menuding KPU berbuat curang dalam Pemilu 2019. Ada narasi yang dibangun seolah-olah penyelenggara pemilu yang tidak adil. Pramono berterima kasih atas pengawasan yang dilakukan publik terhadap pihaknya. Namun, menurut dia, kontrol bukan berarti langsung menuduh KPU curang padahal KPU belum berbuat apa-apa. "Akhir-akhir ini muncul kan KPU itu dituduh dulu curang, lalu argumennya apa, lalu dicari-cari, yang munculkan itu," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3). "Kelihatan sekali ada upaya sistematis untuk medeligitimasi KPU atau penyelenggara pemilu secara umum dengan cara menuduhkan hal-hal yang sebenarnya tidak dilakukan oleh KPU atau mendisinformasi hal-hal yang dilakukan oleh KPU," sambungnya.
Pramono mencontohkan, hal yang baru-baru ini terjadi adalah soal 17,5 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Data tidak wajar itu adalah pemilih yang tanggal lahir dan bulannya terkonsentrasi pada tiga titik waktu, yaitu 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Data ini padahal mengacu pada pencatatan Kementerian Dalam Negeri. Memang ada kebijakan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengelompokan WNI yang lupa tanggal dan bulan lahir mereka ke 3 titik waktu itu. Aturan ini wajar dan bahkan telah dikuatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Itukan sebenarnya dari 2014 sudah pernah ramai itu. Kenapa masih di munculkan lagi, padahal itu sudah menjadi pengetahuan bersama sudah dijelaskan oleh Kemendagri," ujar Pramono.