Ada usul, pungutan OJK digabung dengan iuran LPS



JAKARTA. Beragamnya pungutan yang harus dibayar pihak perbankan mulai meresahkan perbankan. Terutama sejak ada pungutan baru yang akan dikutip oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Eko Budiwiyono, Direktur Utama Bank DKI menyarankan, agar pungutan OJK tersebut digabung saja dengan iuran yang diserahkan perbankan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kami tidak keberatan dengan iurannya. Tetapi sebaiknya, digabung saja dalam iuran yang sudah kami bayarkan ke LPS," kata Eko saat ditemui di Jakarta, Senin (26/11).


Menurut Eko, iuran kepada LPS sebesar 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK), dinilai sudah cukup besar bagi bank setara Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Alasan Eko adalah, DPK dari BPD selama ini di hitung secara rata-rata, padahal terkadang DPK BPD dapat tinggi sekali karena adanya penempatan dana APBD. "Itu yang menyebabkan rata-rata DPK  tinggi. Padahal itu hanya sementara," ungkapnya.

Eko menilai, DPK yang dijamin LPS hanya Rp 2 miliar, sementara iuran yang dibayarkan ke LPS sebesar 0,2% dari total DPK.

Untuk itulah, Eko mengusulkan, agar pungutan dari OJK sebesar 0,03%-0,06% digabung dengan pungutan LPS sebesar 0,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri