JAKARTA. Pembahasan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang telekomunikasi sedikit terhambat. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tiba-tiba mengajukan usulan perubahan di tengah jalan. Padahal, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sempat menyatakan pembahasan amandemen PP Nomor 52/2000 tentang Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit sudah mencapai kesepakatan. Namun, karena adanya usulan baru yang diajukan, Darmin terpaksa kembali melakukan pembahasan. Menurut Darmin, usulan itu diajukan Rini melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada pekan lalu.
Ada usulan baru di PP Telekomunikasi
JAKARTA. Pembahasan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang telekomunikasi sedikit terhambat. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tiba-tiba mengajukan usulan perubahan di tengah jalan. Padahal, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sempat menyatakan pembahasan amandemen PP Nomor 52/2000 tentang Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit sudah mencapai kesepakatan. Namun, karena adanya usulan baru yang diajukan, Darmin terpaksa kembali melakukan pembahasan. Menurut Darmin, usulan itu diajukan Rini melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada pekan lalu.