KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar sedikit berhembus bagi para korban kejahatan keuangan saat ini. Sebab, ada usulan dari pemerintah agar kejahatan keuangan tak melulu soal sanksi pidana. Pemerintah usul ada poin aturan dalam RUU P2SK, dimana korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi, dengan syarat pelaku telah mengakui dan mengembalikan semua kerugian korban. Dengan begitu maka pelaku berpotensi tidak akan dikenakan pidana. Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa saat ini usulan tersebut sedang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Sayangnya, ia tak mau menjelaskan secara detail pembahasannya sampai saat ini.
Baca Juga: RUU PPSK Ubah Ketentuan Hukuman Pidana, Korban Bisa Dapat Ganti Rugi “Sedang dibahas. Saya anggota panja sehingga secara etis harus menyampaikannya di rapat-rapat panja,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (16/11). Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan saat ini sanksi yang tertuang dalam RUU P2SK menggunakan metode restorative justice. Sehingga mementingkan penggantian kerugian ekonomi kepada korban. “Melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi ataupun arbitrase,” ujarnya Ia menambahkan penerapan sanksi pidana dalam RUU P2SK menerapkan asas ultimum remedium atau upaya terakhir setelah alternatif penyelesaian sengketa secara mediasi tidak menemukan titik temu. Sebelumnya, Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bilang, usulan tersebut memang terlihat berpihak pada korban.