KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar sedikit berhembus bagi para korban kejahatan keuangan saat ini. Sebab, ada usulan dari pemerintah agar kejahatan keuangan tak melulu soal sanksi pidana. Pemerintah usul ada poin aturan dalam RUU P2SK, dimana korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi, dengan syarat pelaku telah mengakui dan mengembalikan semua kerugian korban. Dengan begitu maka pelaku berpotensi tidak akan dikenakan pidana. Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa saat ini usulan tersebut sedang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Sayangnya, ia tak mau menjelaskan secara detail pembahasannya sampai saat ini.
Ada Usulan di RUU P2SK Soal Ganti Rugi bagi Korban Kejahatan Keuangan, Ini Kata DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar sedikit berhembus bagi para korban kejahatan keuangan saat ini. Sebab, ada usulan dari pemerintah agar kejahatan keuangan tak melulu soal sanksi pidana. Pemerintah usul ada poin aturan dalam RUU P2SK, dimana korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi, dengan syarat pelaku telah mengakui dan mengembalikan semua kerugian korban. Dengan begitu maka pelaku berpotensi tidak akan dikenakan pidana. Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa saat ini usulan tersebut sedang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Sayangnya, ia tak mau menjelaskan secara detail pembahasannya sampai saat ini.