KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemberlakuan secara permanen kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100% untuk sektor otomotif pada tahun 2022 mendatang. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80%. Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), disebutkan bahwa ada 36 mobil yang bisa menikmati insentif tersebut dengan local purchase minimal 60%.
Ada usulan insentif PPnBM 100% permanen, ini kata Toyota Astra Motor (TAM)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemberlakuan secara permanen kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100% untuk sektor otomotif pada tahun 2022 mendatang. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80%. Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), disebutkan bahwa ada 36 mobil yang bisa menikmati insentif tersebut dengan local purchase minimal 60%.