Ada Usulan Kawasan Ekonomi di IKN Nusantara, Bareng Tujuh Usulan KEK Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerima tujuh usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, salah satunya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin dalam Evaluasi dan Capaian KEK di Jakarta, Senin (22/7) malam. 

"Kami sudah menerima tujuh usulan baru sedang diperiksa, memang ada yang di sekitar IKN," jelasnya. 


Rizal mengatakan usulan KEK di IKN datang dari pelaku usaha dalam negeri dengan salah satu kegiatan usaha penyediaan energi di IKN. 

"Diusulkan untuk smelter hasil tambang nikel, batubara, bauksit. Gunanya untuk penyediaan energi di IKN," urainya. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tambah 4 KEK Baru Dengan Nilai Investasi Rp 161 Triliun

Sementara lainnya, menurut Rizal ada yang mengusulkan pembuatan KEK di Pulau Jawa dan Sulawesi. Tapi, Rizal masih belum bisa menjelaskan detail jenis usaha dan peluang investasinya nanti. 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Komunikasi Kerja sama dan Komunikasi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, Bambang Wijinarko menegaskan setiap KEK yang diusulkan itu perlu dikaji mendalam. 

Setidaknya ada empat hal yang menjadi bahan pertimbangan yakni penguasaan lahan minimal 50% dari lahan yang diusulkan. Kedua kepastian peruntukan lahan yang menyangkut soal tata ruang. 

Ketiga, memiliki batasan yang jelas bisa batas secara alam maupun batas buatan. Keempat, tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung atau hutan. 

"Ini empat hal utamanya, tapi dari ini sebetulnya turunannya banyak," ungkap Bambang. 

Baca Juga: Persaingan Makin Ketat, Pemerintah Bakal Berikan Insentif di KEK Batam?

Bambang memperinci, setiap KEK yang diusulkan harus memiliki master plan secara detil bagaimana KEK ini akan berjalan. Hal ini juga perlu dukungan dokumen uji kelayakan yang sudah dilakukan oleh pengusul. 

Selanjutnya dokumen ini akan di evaluasi untuk di terima ataupun dikembalikan kepada pengusul. Jika diterima, KEK akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian pengusul diberikan waktu selama tiga tahun untuk pengembangan KEK tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar