KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Desa tengah bergulir di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa usulan Baleg DPR menyebutkan dana desa sebesar 15% dari dana transfer daerah.
Anggota Baleg Sturman Panjaitan mengatakan, mesti ada alasan atau pertimbangan yang logis mengapa dana desa diusulkan meningkat menjadi 15% dari dana transfer daerah. "Supaya tidak sekedar menyebutkan angka," kata Sturman dalam rapat Panja Baleg DPR, Kamis (22/6).
Baca Juga: Tujuh Desa Tak Terima Dana Desa di 2023, Mendes PDTT: Dua Desa Sudah Tidak Ada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, alokasi anggaran dana desa sekitar 8,3% dari dana transfer daerah atau sekitar Rp 74 triliun untuk sekitar 74.000 desa. Menurutnya, jika dana desa ditingkatkan menjadi 10% atau 15% berdampak pada pertumbuhan ekonomi di desa. "Kalau kita tidak alokasikan dana yang cukup buat desa gimana caranya mengharapkan mereka bisa tumbuh menjadi pilar dan kekuatan ekonomi bangsa," ucap Supratman. Anggota Baleg Andreas Eddy Susetyo mengatakan, peningkatan anggaran dana desa bisa saja membuat penugasan ke pemerintahan desa bertambah.
Andreas menjelaskan, alokasi anggaran akan disesuaikan dengan anggaran. Ia mencontohkan, fungsi anggaran dana desa pada 2024 adalah fungsi kesejahteraan. "APBN kita 2024 basisnya kesejahteraan rakyat. Prinsipnya anggaran mengikuti fungsi," ujar Andreas.
Baca Juga: Dana Desa Diusulkan Jadi Rp 5 Miliar, Ini Tanggapan Kemenkeu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat