Ada Usulan Kenaikan UMP 2025, Begini Komentar Apindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pelaku usaha menyoroti isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 mendatang di tengah ketidakpastian industri manufaktur nasional.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan UMP nasional tahun 2025 pada 24 November mendatang. Hanya saja, pemerintah belum bisa memastikan adanya kenaikan UMP atau tidak.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut adanya kenaikan UMP 2025 sebesar 8%--10%. KSPI beralasan, dalam lima tahun terakhir para buruh tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan atau tidak sebanding dengan lonjakan inflasi. Tak ayal, fenomena makan tabungan marak ditemui di kalangan pekerja.


Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, penetapan upah minimum mestinya dapat mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Alhasil, penetapan UMP harus disesuaikan dengan sistem dan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.

Baca Juga: Wacana Kenaikan UMP 2025, Inaplas Harap Pemerintah Bantu Naikkan Utilisasi Industri

Dalam beleid tersebut, formula perhitungan upah minimum memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun penentuan variabel indeks tertentu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

"Perlu dipahami juga upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun bisa mendiskusikan kenaikan upah berdasarkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan," kata Shinta, Kamis (24/10).

Apindo pun selalu aktif mengedukasi seluruh anggotanya dalam penyusunan dan melaksanakan struktur dan skala upah sesuai regulasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Apindo menilai bahwa tuntutan untuk kenaikan upah harus terlebih dahulu merujuk kepada formulasi perhitungan upah. Kenaikan upah juga tidak dapat serta merta langsung berpatokan kepada besaran persentase tertentu dan harus melalui mekanisme yang ada.

Selanjutnya: Presiden Taiwan Akan Kunjungi Pulau-Pulau Terdepan yang Berdekatan dengan China

Menarik Dibaca: Tanpa Hujan Turun, Berikut Ramalan Cuaca Besok (25/10) di Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat