KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa kawasan komersial di DKI Jakarta berdampak pada kenaikan NJOP kawasan hunian atau residensial yang notabene bukan kawasan komersial. Inilah yang menyulut protes karena imbas kenaikan NJOP berujung pada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan untuk merevisi beleid kenaikan NJOP dalam waktu dekat ini. Nah, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengusulkan, Pemprov DKI melakukan moratorium kenaikan NJOP bila ingin bersikap adil ke masyarakat. Sebab nyatanya, kenaikan NJOP yang meskipun untuk kawasan komersial, akan merembet ke kawasan pemukiman sekitar. “Kalau saya melihat, untuk saat ini kalau memang Pemprov DKI ingin bersikap adil, Pemprov harus melakukan memoratorium NJOP,” kata Nirwoyo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/7).
Ada usulan moratorium kenaikan NJOP di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa kawasan komersial di DKI Jakarta berdampak pada kenaikan NJOP kawasan hunian atau residensial yang notabene bukan kawasan komersial. Inilah yang menyulut protes karena imbas kenaikan NJOP berujung pada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan untuk merevisi beleid kenaikan NJOP dalam waktu dekat ini. Nah, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengusulkan, Pemprov DKI melakukan moratorium kenaikan NJOP bila ingin bersikap adil ke masyarakat. Sebab nyatanya, kenaikan NJOP yang meskipun untuk kawasan komersial, akan merembet ke kawasan pemukiman sekitar. “Kalau saya melihat, untuk saat ini kalau memang Pemprov DKI ingin bersikap adil, Pemprov harus melakukan memoratorium NJOP,” kata Nirwoyo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/7).