KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tanah Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengusulkan adanya peraturan omnibus Undang-Undang (UU) Pertanahan. “Harapan kepada BPN untuk menyelesaikan banyak sekali masalah, tetapi BPN ini banyak keterbatasan, itu misalnya dengan kehutanan. Kita kan sedang menyelesaikan UU Pertanahan, kami mengusulkan omnibus UU pertanahan,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (17/2). Pengamat Pertanahan Gunawan berpandangan, apabila pemerintah ingin mempergunakan omnibus law sebagai metode, maka landasan hukum omnibus law perlu dibentuk terlebih dahulu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.
Ada Usulan Omnibus Undang-Undang (UU) Pertanahan, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tanah Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengusulkan adanya peraturan omnibus Undang-Undang (UU) Pertanahan. “Harapan kepada BPN untuk menyelesaikan banyak sekali masalah, tetapi BPN ini banyak keterbatasan, itu misalnya dengan kehutanan. Kita kan sedang menyelesaikan UU Pertanahan, kami mengusulkan omnibus UU pertanahan,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (17/2). Pengamat Pertanahan Gunawan berpandangan, apabila pemerintah ingin mempergunakan omnibus law sebagai metode, maka landasan hukum omnibus law perlu dibentuk terlebih dahulu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.