KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberikan kajian terkait lembaga yang dapat dibubarkan. Usulan Kementerian PAN-RB, ada 18 lembaga lagi yang akan dibubarkan. Namun, saat ini kajian tersebut masih dalam pembahasan Kementerian Sekretariat Negara. "Sekarang sudah di Setneg menunggu hasil telaah dari Setneg," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/7). Sebelummya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam beleid tersebut terdapat 18 lembaga yang dibubarkan.
Ada usulan pembubaran 18 lembaga lagi, Menteri PAN-RB: Masih ditelaah Setneg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberikan kajian terkait lembaga yang dapat dibubarkan. Usulan Kementerian PAN-RB, ada 18 lembaga lagi yang akan dibubarkan. Namun, saat ini kajian tersebut masih dalam pembahasan Kementerian Sekretariat Negara. "Sekarang sudah di Setneg menunggu hasil telaah dari Setneg," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/7). Sebelummya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam beleid tersebut terdapat 18 lembaga yang dibubarkan.