JAKARTA. Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan Indonesia (FKDKP) menuntut pencabutan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10% bagi komoditas kopi, teh, kakao, dan karet. Hal tersebut didorong setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 39 tahun 2016 pada Februari 2017. Putusan MK itu membatalkan penjelasan Undang-Undang (UU) PPN No. 42 tahun 2009 pasal 4A ayat (2) huruf b mengenai pembatasan barang kebutuhan pokok menjadi 11 komoditas yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sebelumnya terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2007 yang membebaskan PPN bagi produk pertanian/perkebunan/ kehutanan. Namun, peraturan tersebut dibatalkan melalui putusan MA No. 70P/2013 yang berlaku sejak Juli 2014 dan menyatakan bahwa hasil barang pertanian/perkebunan/kehutanan tidak lagi dianggap barang yang strategis. "Pemerintah dapat menggunakan ini sebagai senjata penguatan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan," ujar Aziz Pane Ketua Umum FKDKP dalam konferensi pers (18/7).
Ada usulan, PPN empat komoditas perkebunan dicabut
JAKARTA. Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan Indonesia (FKDKP) menuntut pencabutan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10% bagi komoditas kopi, teh, kakao, dan karet. Hal tersebut didorong setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 39 tahun 2016 pada Februari 2017. Putusan MK itu membatalkan penjelasan Undang-Undang (UU) PPN No. 42 tahun 2009 pasal 4A ayat (2) huruf b mengenai pembatasan barang kebutuhan pokok menjadi 11 komoditas yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sebelumnya terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2007 yang membebaskan PPN bagi produk pertanian/perkebunan/ kehutanan. Namun, peraturan tersebut dibatalkan melalui putusan MA No. 70P/2013 yang berlaku sejak Juli 2014 dan menyatakan bahwa hasil barang pertanian/perkebunan/kehutanan tidak lagi dianggap barang yang strategis. "Pemerintah dapat menggunakan ini sebagai senjata penguatan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan," ujar Aziz Pane Ketua Umum FKDKP dalam konferensi pers (18/7).