KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mencuat setelah mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan di kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pada dasarnya Komisi I DPR siap jika memang akan ada revisi UU tersebut. Namun, revisi UU Peradilan Militer sendiri tidak masuk dalam Prolegnas saat ini. "Dua periode sebelumnya sudah masuk Prolegnas tapi periode ini tidak masuk ke Prolegnas. Revisi UU TNI saja tidak masuk apalagi revisi UU Peradilan Militer," kata Dave kepada Kontan.co.id, Selasa (8/8).
Ada Usulan Revisi UU Peradilan Militer, Anggota DPR: Belum Masuk Prolegnas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mencuat setelah mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan di kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pada dasarnya Komisi I DPR siap jika memang akan ada revisi UU tersebut. Namun, revisi UU Peradilan Militer sendiri tidak masuk dalam Prolegnas saat ini. "Dua periode sebelumnya sudah masuk Prolegnas tapi periode ini tidak masuk ke Prolegnas. Revisi UU TNI saja tidak masuk apalagi revisi UU Peradilan Militer," kata Dave kepada Kontan.co.id, Selasa (8/8).