KONTAN.CO.ID - SUKOHARJO. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu pernah mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga. Melansir laman Setkab.go.id, Luhut bilang, dalam Undang-undang TNI, ada satu hal yang perlu dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam. "Bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (05/08/2022).
Ada Usulan TNI/Polri Bertugas di Kementerian, Apa Jawaban Jokowi?
KONTAN.CO.ID - SUKOHARJO. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu pernah mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga. Melansir laman Setkab.go.id, Luhut bilang, dalam Undang-undang TNI, ada satu hal yang perlu dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam. "Bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (05/08/2022).