KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun diatur dalam kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Nurjaman menilai, imbauan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menaikkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27% - 5% terbilang cukup baik. Sebab, kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya yang telah memiliki masa kerja satu tahun ke atas. “Silakan selama ada kemampuan di perusahaan nya. Jangankan sampai 5%, 10% kalau perusahaan mampu silahkan saja,” ujar Nurjaman dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12).
Ada Usulan UMP Buruh Bermasa Kerja di Atas 1 Tahun Naik 5%, Ini Kata Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun diatur dalam kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Nurjaman menilai, imbauan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menaikkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27% - 5% terbilang cukup baik. Sebab, kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya yang telah memiliki masa kerja satu tahun ke atas. “Silakan selama ada kemampuan di perusahaan nya. Jangankan sampai 5%, 10% kalau perusahaan mampu silahkan saja,” ujar Nurjaman dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12).