Ada Usulan UMP Buruh Bermasa Kerja di Atas 1 Tahun Naik 5%, Ini Kata Pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun diatur dalam kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Nurjaman menilai, imbauan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menaikkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27% - 5% terbilang cukup baik. Sebab, kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya yang telah memiliki masa kerja satu tahun ke atas.

“Silakan selama ada kemampuan di perusahaan nya. Jangankan sampai 5%, 10% kalau perusahaan mampu silahkan saja,” ujar Nurjaman dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12).


Baca Juga: Kemnaker Sebut Kebijakan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022 Picu Polemik

Sebelumnya, Ridwan Kamil memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja di Jawa Barat dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesusai dengan ketentuan perundang-undangan harus diatas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27% hingga 5% atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Jadi Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya. Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27% sampai 5%. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun," tutur Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta UMP Buruh dengan Masa Kerja di Atas Satu Tahun Naik Hingga 5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat