KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil tengah memasuki masa sulit. Setelah Duniatex Group dinyatakan gagal membayar kewajiban utangnya, kini produsen sandang PT Lee Ccoper Indonesia yang terjerat sengketa utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lee cooper Indonesia diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Inovasi Informasi Indonesia (pemohon 1), dan Yuni Erika Sucipto (pemohon 2). Perkara ini terdaftar dengan nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (29/7). Baca Juga: Pemerintah wajib jamin kepastian hukum bagi kreditur asing
Ada utang jatuh tempo, produsen sandang Lee Cooper dimohonkan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil tengah memasuki masa sulit. Setelah Duniatex Group dinyatakan gagal membayar kewajiban utangnya, kini produsen sandang PT Lee Ccoper Indonesia yang terjerat sengketa utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lee cooper Indonesia diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Inovasi Informasi Indonesia (pemohon 1), dan Yuni Erika Sucipto (pemohon 2). Perkara ini terdaftar dengan nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (29/7). Baca Juga: Pemerintah wajib jamin kepastian hukum bagi kreditur asing