JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan tambahan bukti berupa utang klaim dari pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) Bank Mandiri yang belum dibayarkan oleh PT Bumi Asih Jaya. Kuasa hukum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing menuturkan perusahaan asuransi jiwa tersebut belum mencairkan klaim nasabah PT Bank Mandiri Tbk yang telah meninggal. Sejumlah nasabah tersebut merupakan pengguna fasilitas KPR yang asuransi jiwanya ditanggung oleh termohon. "Kami telah mengajukan saksi dari pegawai Bank Mandiri, klaim asuransi yang belum cair sampai saat ini mencapai Rp 100 miliar," ujar Tongam, Rabu (8/4).
Ada utang klaim Rp 100 M ke Asuransi Bumi Jaya
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan tambahan bukti berupa utang klaim dari pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) Bank Mandiri yang belum dibayarkan oleh PT Bumi Asih Jaya. Kuasa hukum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing menuturkan perusahaan asuransi jiwa tersebut belum mencairkan klaim nasabah PT Bank Mandiri Tbk yang telah meninggal. Sejumlah nasabah tersebut merupakan pengguna fasilitas KPR yang asuransi jiwanya ditanggung oleh termohon. "Kami telah mengajukan saksi dari pegawai Bank Mandiri, klaim asuransi yang belum cair sampai saat ini mencapai Rp 100 miliar," ujar Tongam, Rabu (8/4).