Ada UU Cipta Kerja, proyeksi penyerapan tenaga kerja di 2021 malah tumbuh melambat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digadang sebagai jurus pemerintah menarik investasi belum akan signifikan menyerap tenaga kerja di tahun depan. Dari proyeksi, pertumbuhan penyerapan kerja di tahun depan malah akan lebih lambat dari outlook penambahan tenaga kerja di tahun ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan nilai investasi hingga Rp 866 triliun di tahun depan, atau tumbuh 8,41% dari target akhir tahun ini sebesar Rp 817,2 triliun.

Sementara dari sisi penyerapan tenaga kerja, kata Bahlil, melalui nilai investasi itu bisa menyerap tenaga kerja hingga 1,3 juta orang di tahun 2021. Jumlah tersebut hanya bertambah 100.000 atau tumbuh 8,3% dibanding target penyerapan tenaga kerja 2020 sebanyak 1,2 juta.


Meski proyeksi pertumbuhan nilai investasi seimbang dengan outlook penyerapan tenaga kerja 2021, tapi jika dilihat dari data BKPM justru penyerapan tenaga kerja mengalami perlambatan.

Baca Juga: BKPM: Realisasi investasi kuartal III-2020 mencapai Rp 209 triliun

Dengan target penyerapan tenaga kerja di 2020 sebanyak 1,2 juta orang maka outlook itu tumbuh 31% dibandingkan realisasi 2019 yang mampu menyerap 915.877 tenaga kerja. Artinya, dengan kemudahan investasi yang ditawarkan UU Cipta Kerja, pertumbuhan tenaga kerja di Indonesia justru melambat pada 2021.

Padahal proyeksi penyerapan tenaga kerja di tahun ini bisa tinggi tanpa dampak implementasi beleid sapu jagat investasi itu. Sebab, Bahlil menegaskan sebetulnya UU Cipta Kerja baru bisa mempengaruhi investasi di 2021 mendatang.

Bahlil tidak memungkiri tahun depan lonjakan kebutuhan lapangan kerja lebih dari 2,9 juta per tahun. Dus, investasi dari asing dan dalam negeri yang dipermudah masuk lewat UU Cipta Kerja, cuma bisa menyerap sekitar 3,44% dari total lonjakan tenaga kerja 2021.

Bahlil sendiri yakin, semakin besar investasi yang didorong maka semakin banyak lapangan kerja yang tercipta baik langsung dan tidak langsung dicatat BKPM.

Ia juga menegaskan, melalui UU Cipta Kerja akan ada multiplier effect ke pengusaha dalam negeri bahkan sektor in-formal. “Investor yang masuk harus menggandeng sub-sub kontraktor dari Indonesia, kemudian UMKM yang suplai warung makan yang terdampak ini aspti akan punya multiplier efek yang besar,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (23/10).

Sebagai catatan saja, perkembangan penyerapan tenaga kerja dari awal Januari sampai dengan akhir September 2020 mencapai 861.601 orang  atau tumbuh 22,5% dibanding pencapaian di periode sama tahun lalu sebanyak 703.296 orang.

Sementara realisasi investasi di sepanjang Januari sampai September 2020 sebesar Rp 611,6 triliun, tumbuh 1,7 year on year (yoy). Pencapaian ini sudah 74,8% dari target akhir tahun senilai Rp 817,2 triliun.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja di Setneg masih berubah, ini kata Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat