KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digadang sebagai jurus pemerintah menarik investasi belum akan signifikan menyerap tenaga kerja di tahun depan. Dari proyeksi, pertumbuhan penyerapan kerja di tahun depan malah akan lebih lambat dari outlook penambahan tenaga kerja di tahun ini. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan nilai investasi hingga Rp 866 triliun di tahun depan, atau tumbuh 8,41% dari target akhir tahun ini sebesar Rp 817,2 triliun. Sementara dari sisi penyerapan tenaga kerja, kata Bahlil, melalui nilai investasi itu bisa menyerap tenaga kerja hingga 1,3 juta orang di tahun 2021. Jumlah tersebut hanya bertambah 100.000 atau tumbuh 8,3% dibanding target penyerapan tenaga kerja 2020 sebanyak 1,2 juta.
Ada UU Cipta Kerja, proyeksi penyerapan tenaga kerja di 2021 malah tumbuh melambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digadang sebagai jurus pemerintah menarik investasi belum akan signifikan menyerap tenaga kerja di tahun depan. Dari proyeksi, pertumbuhan penyerapan kerja di tahun depan malah akan lebih lambat dari outlook penambahan tenaga kerja di tahun ini. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan nilai investasi hingga Rp 866 triliun di tahun depan, atau tumbuh 8,41% dari target akhir tahun ini sebesar Rp 817,2 triliun. Sementara dari sisi penyerapan tenaga kerja, kata Bahlil, melalui nilai investasi itu bisa menyerap tenaga kerja hingga 1,3 juta orang di tahun 2021. Jumlah tersebut hanya bertambah 100.000 atau tumbuh 8,3% dibanding target penyerapan tenaga kerja 2020 sebanyak 1,2 juta.