KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah disahkan DPR. Pemerintah yakin, UU perpajakn yang baru akan mampu mendongkrak penerimaan pajak sehingga defisit anggaran tahun 2022 bisa lebih rendah dari asumsi yang ada pada Undang-undang Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. “Adanya UU HPP ini, defisit kita pada 2022 akan lebih rendah dari asumsi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar bincang APBN 2022, Senin, (18/10). Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 yaitu sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).
Ada UU HPP, pemerintah yakin defisit anggaran 2022 akan lebih rendah dari perkiraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah disahkan DPR. Pemerintah yakin, UU perpajakn yang baru akan mampu mendongkrak penerimaan pajak sehingga defisit anggaran tahun 2022 bisa lebih rendah dari asumsi yang ada pada Undang-undang Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. “Adanya UU HPP ini, defisit kita pada 2022 akan lebih rendah dari asumsi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar bincang APBN 2022, Senin, (18/10). Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 yaitu sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).