KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap, dengan adanya reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah dapat meningkatkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia pada 2022. Suahasil memprediksikan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022 diprediksi bisa mencapai 9,22% PDB. Dia juga memprediksikan pada 2025 nanti jika UU HPP benar-benar dilaksanakan maka rasio pajaknya akan bisa mencapai 10,12% terhadap PDB. Sementara itu, jika tidak dilakukan dilakukan reformasi, maka rasio perpajakan akan stagnan hingga 2025 di kisaran 8,4% hingga 8,6% dari PDB.
Ada UU HPP, tax ratio Indonesia diyakini bisa mencapai 10,12% pada tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap, dengan adanya reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah dapat meningkatkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia pada 2022. Suahasil memprediksikan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022 diprediksi bisa mencapai 9,22% PDB. Dia juga memprediksikan pada 2025 nanti jika UU HPP benar-benar dilaksanakan maka rasio pajaknya akan bisa mencapai 10,12% terhadap PDB. Sementara itu, jika tidak dilakukan dilakukan reformasi, maka rasio perpajakan akan stagnan hingga 2025 di kisaran 8,4% hingga 8,6% dari PDB.