Ada UU Produk Bebas Deforestasi di Uni Eropa, Kemendag: Ekspor Kita Harus Tetap Jalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menanggapi terkait dampak Undang-Undang (UU) Produk Bebas Deforestasi di Uni Eropa terhadap ekspor komoditas minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). 

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga memastikan ekspor CPO ini tidak hanya akan bergantung ke Eropa. Bahkan ia optimis bahwa ekspor CPO bisa masuk ke negara selain Eropa. 

"Ini yang saya ingin address bahwa ada kesetaraan tetapi untuk ekspor kita harus tetap jalan. Kita kan bukan ke Eropa saja tapi juga keseluruhan dunia," jelas Jerry di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (24/5). 


Baca Juga: Negosiasi Indonesia-EU CEPA, Jokowi: Selesai Paling Lambat Tahun Depan

Menurutnya Indonesia memiliki kedaulatan untuk memilih negara tujuan ekspor mereka. Namun memang saat ini Indonesia tengah menyelesaikan permasalahan dengan Uni Eropa terkait komoditas CPO dan nikel. 

Ia pun berharap adanya UU Produk Bebas Deforestasi ini tidak akan mendsekriminasi Indonesia dalam melakukan ekspor produk CPO. Sebab, adanya UU tersebut harusnya memberikan keadilan bagi semua pihak. 

Baca Juga: Jokowi Ingin Dukungan Pendanaan Iklim Bagi Negara Berkembang Bukan Berupa Utang

"Kebijakan itu harus setara, harus equal, apalagi ada persepsi bahwa negara-negara tertentu itu tidak memberikan kebijakan yang adil pada negara lain," pungkas Jerry. 

Asal tahu saja, Undang-Undang (UU) Produk Bebas Deforestasi disahkan Uni Eropa pada 6 Desember 2022. UU tersebut melarang masuknya produk terkait deforestasi, seperti kedelai, daging sapi, kopi dan beberapa turunan minyak sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .