KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang syarat kesehatan untuk penerbangan internasional. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan ini dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya yang berasal dari luar negeri. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, Surat Edaran ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.
Ada varian baru corona, Kemenhub rilis aturan baru penerbangan internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang syarat kesehatan untuk penerbangan internasional. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan ini dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya yang berasal dari luar negeri. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, Surat Edaran ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.