KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi yang merugikan nasabah PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis penyitaan aset terdakwa kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Kini nasabah Asuransi Jiwasraya berharap pemerintah segera mengembalikan kerugian akibat kasus tersebut. Hakim memvonis Benny Tjokrosaputro (Bentjok) membayar senilai Rp 6,08 triliun. Heru Hidayat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun. Kejaksaan sudah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya, Oerianto Guyandi menyatakan, dengan keputusan hukuman terutama penggantian kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun, dana tersebut akan digunakan untuk kerugian negara.
Ada vonis ganti rugi Rp 16,8 triliun, nasabah Asuransi Jiwasraya minta dana kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi yang merugikan nasabah PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis penyitaan aset terdakwa kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Kini nasabah Asuransi Jiwasraya berharap pemerintah segera mengembalikan kerugian akibat kasus tersebut. Hakim memvonis Benny Tjokrosaputro (Bentjok) membayar senilai Rp 6,08 triliun. Heru Hidayat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun. Kejaksaan sudah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya, Oerianto Guyandi menyatakan, dengan keputusan hukuman terutama penggantian kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun, dana tersebut akan digunakan untuk kerugian negara.