KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, adanya virus corona tidak mempengaruhi kerja yang sedang dilakukan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK masih terus berjalan seperti biasanya. Apalagi penyelesaian berkas perkara dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang - undang (UU). Baca Juga: Hasil survei: Kepercayaan publik terhadap Polri lebih baik dari KPK
"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, maka kegiatan pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," kata Ali ketika dikonfirmasi, Senin (16/3). Tidak hanya proses pemeriksaan saksi dan tersangka. Proses di pengadilan tindak pidana korupsi juga terus berjalan seperti biasanya.