KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, adanya virus corona tidak mempengaruhi kerja yang sedang dilakukan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK masih terus berjalan seperti biasanya. Apalagi penyelesaian berkas perkara dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang - undang (UU). Baca Juga: Hasil survei: Kepercayaan publik terhadap Polri lebih baik dari KPK
Ada wabah corona, bagaimana proses pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, adanya virus corona tidak mempengaruhi kerja yang sedang dilakukan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK masih terus berjalan seperti biasanya. Apalagi penyelesaian berkas perkara dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang - undang (UU). Baca Juga: Hasil survei: Kepercayaan publik terhadap Polri lebih baik dari KPK