KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi Hukum Bobby R Manulu memprediksi akan terjadi lonjakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini karena pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada sektor bisnis. Ia memprediksi cepat atau lambat bisnis akan mencari alternatif sumber pemasukan. Termasuk meminta ganti kerugian apabila merasa dirugikan rekanan bisnisnya. Karena itu, dalam kondisi seperti saat ini institusi pengadilan yang kapabel turut berperan menjaga denyut dunia usaha. Baca Juga: Update Corona Indonesia, Minggu (3/5): 11.192 kasus, 1.876 sembuh, 845 meninggal
Ada wabah corona, perkara PKPU berpotensi meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi Hukum Bobby R Manulu memprediksi akan terjadi lonjakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini karena pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada sektor bisnis. Ia memprediksi cepat atau lambat bisnis akan mencari alternatif sumber pemasukan. Termasuk meminta ganti kerugian apabila merasa dirugikan rekanan bisnisnya. Karena itu, dalam kondisi seperti saat ini institusi pengadilan yang kapabel turut berperan menjaga denyut dunia usaha. Baca Juga: Update Corona Indonesia, Minggu (3/5): 11.192 kasus, 1.876 sembuh, 845 meninggal