KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Islam tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Dia mengatakan, berkurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah. “Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6). Lebih lanjut, Yaqut mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.
- Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;
- Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
- Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); atau
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat;
- Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022
- unta minimal umur 5 (lima) tahun;
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
- kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
- penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);
- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;
- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.