Ada Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Demokrat: Aspirasi Ini Tidak Tepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Pilkada di DKI Jakarta, yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik. 

Apalagi dalam draf lama itu masih mencantumkan poin bahwa Gubernur DKI Jakarta akan dipilih atau ditunjuk oleh presiden secara langsung.

DPP Partai Demokrat turut angkat bicara mengakui bahwa embahasan UU Daerah Khusus Jakarta memang menjadi sorotan publik utamanya terkait kepala daerah. 


"Sempat berkembang dan menuai kontroversi di publik bahwa kepala daerah atau Gubernur Jakarta akan ditunjuk atau dipilih oleh Presiden," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Kontan, Senin (11/3).

Baca Juga: DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat Dalam RUU DKJ

Partai Demokrat menyatakan bahwa penunjukan Gubernur oleh Presiden adalah aspirasi yang tidak tepat.

"Tentu saja sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi yang mana salah satu agenda utamanya adalah demokrasi dan desentralisasi yang pilarnya antara lain Pilkada secara langsung, menilai aspirasi ini tidak tepat," ujarnya.

Menurutnya, langkah itu menunjukan telah terjadinua degradasi desentralisasi dan kemunduran demokrasi pada Indonesia.

"Gubernur Jakarta melalui penunjukan selain mendegradasi desentralisasi, juga menjadi tanda kemunduran demokrasi," sambungnya.

Kamhar menegaskan agar pemerintah tetap menjujung tinggi demokrasi dengan melangsungkan pemilihan kepala daerah melalui Pilkada.

"Oleh karena itu, kami menilai pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada langsung masih menjadi pilihan cara terbaik untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi