Ada Wacana Kenaikan Bea Masuk, Kadin Minta Pelaku Usaha Dilibatkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan sejumlah tanggapan dan masukan kepada pemerintah terkait rencana peningkatan bea masuk sejumlah komoditas hingga 200%.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian/Lembaga terkait untuk melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan kenaikan bea masuk tersebut. Hal ini bertujuan untuk penyempurnaan kebijakan dan menghindari dampak yang mungkin timbul.

Terkait pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut jenis produk dan jalur masuknya. Kadin mengharapkan jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.


Baca Juga: Industri TPT Lesu, Begini Penjelasan Apindo

"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan," ujar Yukki dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (3/7).

Yukki menambahkan, Kadin mengimbau agar pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong, sekaligus memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri untuk daya saing yang lebih baik," imbuhnya.

Kadin juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak oleh rencana kenaikan bea masuk ini. Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri serta produk dengan spesifikasi yang berbeda dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk tepat sasaran dan dampak negatif terhadap produktivitas industri dapat dihindari.

Baca Juga: Kemenperin Konsekuen Tingkatkan Jumlah Serapan Tenaga Kerja di Industri

Lebih lanjut, Kadin mengimbau agar ada pendampingan dari Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelaah kebijakan sebelum kebijakan kenaikan bea masuk difinalisasi dan disosialisasikan. Dengan demikian, risiko monopoli atau penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.

Kadin juga mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, dan pembukaan akses pasar, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.

"Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .