Ada wacana OJK akan mengatur profesi analis



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk mengatur profesi analis pasar modal. Pasalnya, hasil analis dari para analis dinilai menjadi salah satu penentu keputusan investasi dari para investor.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, hal ini masih menjadi bahasan wasit pasar modal ini. "Ada masukan kalau analis harus dapat izin dulu dari OJK," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (18/2).

Dengan demikian, akan ada syarat dan ketentuan atau aturan main yang harus diikuti para calon analis. Namun, kata Nurhaida, wacana ini masih dalam pembahasan. Berdasarkan data Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), jumlah total analis di Indonesia sekitar 400 orang. Jumlah ini masih dinilai sedikit.


Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah mengatakan, jumlah yang masih minim ini tidak cukup untuk mengulas emiten-emiten yang tercatat di BEI. Total emiten saat ini mencapai lebih dari 400 emiten. Sedangkan, jumlah emiten yang yang diulas jumlahnya hanya sekitar 100 perusahaan.

Sekadar informasi, saat ini ada beberapa profesi penunjang pasar modal yang harus memperoleh restu OJK sebelum beroperasi. Mereka adalah wakil manajer investasi (WMI), wakil agen penjual efek reksadana (waperd), dan wakil perantara pedagang efek (WPPE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri