JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk mengatur profesi analis pasar modal. Pasalnya, hasil analis dari para analis dinilai menjadi salah satu penentu keputusan investasi dari para investor. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, hal ini masih menjadi bahasan wasit pasar modal ini. "Ada masukan kalau analis harus dapat izin dulu dari OJK," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (18/2). Dengan demikian, akan ada syarat dan ketentuan atau aturan main yang harus diikuti para calon analis. Namun, kata Nurhaida, wacana ini masih dalam pembahasan. Berdasarkan data Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), jumlah total analis di Indonesia sekitar 400 orang. Jumlah ini masih dinilai sedikit.
Ada wacana OJK akan mengatur profesi analis
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk mengatur profesi analis pasar modal. Pasalnya, hasil analis dari para analis dinilai menjadi salah satu penentu keputusan investasi dari para investor. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, hal ini masih menjadi bahasan wasit pasar modal ini. "Ada masukan kalau analis harus dapat izin dulu dari OJK," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (18/2). Dengan demikian, akan ada syarat dan ketentuan atau aturan main yang harus diikuti para calon analis. Namun, kata Nurhaida, wacana ini masih dalam pembahasan. Berdasarkan data Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), jumlah total analis di Indonesia sekitar 400 orang. Jumlah ini masih dinilai sedikit.