Ada Wacana Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan Lewat Koperasi, Ini Respon Kemenkeu



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan komentar terkait wacana pemerintah mengalihkan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Noor Faisal Achmad memilih enggan memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai rencana tersebut, termasuk terkait pembahasan antara Kemenkeu dan Kementerian Koperasi.

"Saya belum bisa berkomentar ya," ujar Noor enggan menjawab pertanyaan Kontan, saat ditemui di Thamrin Nine Hall Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).


Baca Juga: PISAgro Bidik Pemberdayaan 44 Juta Petani Kecil Masuk dalam Rantai Pasok Industri

Saat kembali ditanya mengenai potensi risiko apabila penyaluran gaji PNS dilakukan melalui koperasi, Noor Faisal juga belum memberikan penjelasan.

"Saya belum bisa komentar. Makasih ya," ujarnya.

Perlu diketahui, wacana ini sebelumnya dibeberkan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang mengatakan pemerintah tengah membahas rencana memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan.

Salah satu yang dikaji adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji PNS sekaligus pembayaran pensiun.

Ferry mengatakan rencana tersebut dibahas bersama Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry, dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).

Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut diharapkan membuat koperasi dapat menyediakan layanan yang lebih beragam bagi masyarakat.

Langkah ini juga diharapkan meningkatkan daya saing koperasi sehingga dapat berhadapan dengan industri perbankan di Indonesia.

Rencana memperluas layanan koperasi tersebut juga menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah juga mengusulkan adanya perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ferry menilai penguatan fungsi layanan dan kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan sekaligus memperluas peran koperasi dalam perekonomian.

Dengan dukungan kelembagaan dan layanan yang lebih kuat, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan oleh perbankan.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Sanksi Pajak Bisa Dihapus, PMK 71/2026 Dinilai Sisakan Ketidakpastian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News