KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menimbulkan perdebatan. Lembaga Swadaya dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan, pembatasan konten internet memang boleh dilakukan negara, tapi tetap harus memenuhi kaidah dan prinsip Hak Asasi Manusia. ELSAM meminta pemerintah menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam perumusan aturan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), guna menghindari praktik pembatasan konten yang sewenang-wenang. “Ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dari kekuasaan pembatasan yang diberikan,” ujar ELSAM dalam keterangan resmi, Minggu (23/7).
Ada Wacana Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial, Ini Kata ELSAM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menimbulkan perdebatan. Lembaga Swadaya dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan, pembatasan konten internet memang boleh dilakukan negara, tapi tetap harus memenuhi kaidah dan prinsip Hak Asasi Manusia. ELSAM meminta pemerintah menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam perumusan aturan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), guna menghindari praktik pembatasan konten yang sewenang-wenang. “Ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dari kekuasaan pembatasan yang diberikan,” ujar ELSAM dalam keterangan resmi, Minggu (23/7).