KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ada wacana perubahan sistem tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dari ad valorem menjadi spesifik dan bertingkat (layer) seperti cukai rokok konvensional. Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji terkait usulan ini dan bahkan menjadi salah satu fokus utama pemerintah (main concern). “Sudah menjadi main concern kami untuk menyamakan dengan tarif pada rokok konvensional yang spesifik. Ada wacana ke sana memang untuk merubah bentuk tarif menjadi spesifik,” jelasnya, Kamis (4/2) dalam web seminar.
Saat ini, pemerintah memberlakukan ketentuan cukai HTPL berbeda daripada rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran. Baca Juga: Penerimaan cukai vape naik terus, Ditjen Bea Cukai makin serius pada sektor ini