KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000. Ada tiga lokasi untuk melakukan uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Ketiga lokasi itu di antaranya, lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.
Ada wacana tarif parkir Rp 60.000 per jam di DKI Jakarta, kapan mulai berlaku?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000. Ada tiga lokasi untuk melakukan uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Ketiga lokasi itu di antaranya, lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.