KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai kewajiban terkait pemenuhan modal inti, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi pengendali Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah. Artinya, suntikan modal perlu kembali dilakukan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa sebagai bagian dari ketentuan Single Presence Policy (SPP), BPR yang dimiliki pemerintah daerah perlu dikendalikan oleh BPD. Di mana, masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi hal tersebut. “Kan BPD jadi pemilik nantinya, tentu saja sebagai pemilik, kewajibannya adalah menyuntik modal kalau terjadi sesuatu,” ujar Dian di Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Baca Juga: Permintaan KPR Diproyeksi Tumbuh Tahun Depan, Cermati Faktor Pendorongnya Ia pun menjelaskan bahwa nantinya keberadaan BPR tetap dimiliki oleh pemerintah daerah, provinsi dan juga kabupaten dan kota tetapi melalui BPD. Dian bilang BPD ini diasumsikan lebih kuat dalam segala hal, termasuk dalam permodalan, governance dan lain sebagainya.