Ada WFA & Libur Panjang Idulfitri 2026, Kepala Daerah Dilarang Ke Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala daerah dan pejabat pemerintahan bisa menikmati libur panjang untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026. Hal ini karena ada kebijakan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA), libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. Namun pemerintah melarang kepala daerah pergi ke luar negeri selama libur Lebaran 2026.

Diberitakan Kompas.com, larangan pergi ke luar negeri itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh gubernur, bupati, wali kota, serta wakil kepala daerah diminta tetap berada di wilayah masing-masing selama periode satu pekan sebelum hingga satu pekan setelah Lebaran.


Baca Juga: Rusun Subsidi Depok & Meikarta Siap Dibangun: Cicilan Lebih Panjang

Periode Larangan Perjalanan Luar Negeri

Dalam aturan tersebut, kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026. “Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Selain kondisi tersebut, seluruh agenda perjalanan dinas luar negeri diminta untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Tito menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran.

Menurut dia, momentum Idul Fitri biasanya diiringi peningkatan mobilitas masyarakat yang membutuhkan kesiapan pemerintah daerah.

Baca Juga: Prabowo Panggil Mantan Ajudan, Terungkap Kisah Haru di Baliknya

Tugas Kepala Daerah Selama Periode Lebaran

Melalui surat edaran tersebut, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk fokus pada beberapa agenda strategis, antara lain:

- Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat.   - Memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).   - Meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.   - Melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah.   - Memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.  

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kepala daerah dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

Tito menegaskan keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan situasi daerah tetap terkendali selama masa libur panjang.

Tonton: Ekonomi Eropa Memanas: Konflik Iran Dikhawatirkan Dorong Inflasi Tinggi Lagi!

Jadwal WFA Lebaran 2026

Selain ada tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2026, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan WFA atau bekerja dari mana saja selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 untuk ASN.

Dalam keterangan resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan WFA diterapkan pada arus mudik Lebaran 2026, yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Sementara untuk arus balik, WFA berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Sementara itu, jadwal Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, sehingga ASN dan pekerja berpotensi menikmati libur yang lebih panjang. Adapun rincian tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2026 adalah sebagai berikut:

1. Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi 2. Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi 3. Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 4. Sabtu, 21 Maret 2026: Libur hari pertama Idulfitri 2026 5. Minggu, 22 Maret 2026: Libur hari kedua Idulfitri 2026 6. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 7. Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026  

Menurut Airlangga, penerapan WFA bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam perencanaan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Fitri.

 

Harga Emas Antam Jeblok Hari ini (9 Maret 2026)
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News