KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 memasuki masa yang mengkhawatirkan selama dua pekan terakhir. Jumlah infeksi baru terus mengalami peningkatan sejak 24 Juni silam. Rekor kasus infeksi baru per hari terus menerus diperbarui, hingga Jumat kemarin (3/7) yang mencapai 27.913 kasus. Seiring dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19, fasilitas kesehatan di dalam negeri, terutama di Pulau Jawa, juga mengalami kondisi darurat. Ini terlihat dari tingkat keterisian rumah sakit yang melonjak sepanjang akhir Juni Mengutip kompas.co.id, tingkat keterisian rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19 berada di kisaran 50% pada awal Juni. Namun per pertengahan Juni tingkat keterisian rumah sakit mencapai 80%. Mengutip angka terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tingkat keterisian rumah sakit mencapai 92% per Jumat (2/7) kemarin.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (4/7): Tambah 27.233 kasus, patuhi selalu 5M Menghadapi gelombang baru infeksi Covid-19, pemerintah merilis kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berbagai pembatasan itu berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 3 Juli kemarin. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan perawatan bagi penderita Covid-19. Menimbang tingginya tingkat keterisian rumah sakit, seperti di Jakarta, baik mereka yang terinfeksi namun tidak memiliki gejala, maupun orang yang terinfeksi dengan gejala ringan, diminta untuk melakukan perawatan atau isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sejumlah pedoman tentang isolasi mandiri pun disiapkan Kementerian Kesehatan. Termasuk cara mengelola limbah. Limbah yang dihasilkan selama kegiatan isolasi mandiri penting untuk dikelola, karena sebagian merupakan limbah infeksius. Limbah semacam ini perlu dibuang secara benar untuk mencegah penularan virus corona, baik ke anggota keluarga, masyarakat di sekitar, maupun petugas kesehatan dan petugas kebersihan.