KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch meminta Menteri Ketenagakerjaan merevisi lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Sebab, ada beberapa wilayah yang masuk kategori level 3 tidak dimasukkan dalam lampiran Permenaker tersebut. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (2d) Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mensyaratkan pekerja yang dapat bantuan subsidi upah (BSU) adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Ada yang tidak dapat BSU, BPJS Watch minta lampiran Permenaker 16/2021 direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch meminta Menteri Ketenagakerjaan merevisi lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Sebab, ada beberapa wilayah yang masuk kategori level 3 tidak dimasukkan dalam lampiran Permenaker tersebut. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (2d) Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mensyaratkan pekerja yang dapat bantuan subsidi upah (BSU) adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.