KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam SEOJK tersebut, terdapat aturan risiko yang timbul dari transaksi fintech ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana (lender). Terkait hal itu, fintech P2P lending AdaKami menjelaskan peran teknologi begitu penting untuk memitigasi risiko yang timbul, termasuk gagal bayar. Dengan bantuan teknologi untuk menilai borrower, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss meyakini lender tak akan menanggung risiko yang besar.
AdaKami Andalkan Teknologi untuk Memitigasi Risiko Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam SEOJK tersebut, terdapat aturan risiko yang timbul dari transaksi fintech ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana (lender). Terkait hal itu, fintech P2P lending AdaKami menjelaskan peran teknologi begitu penting untuk memitigasi risiko yang timbul, termasuk gagal bayar. Dengan bantuan teknologi untuk menilai borrower, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss meyakini lender tak akan menanggung risiko yang besar.