AdaKami Beberkan Detail Sanksi dari OJK Terkait Pelanggaran Penagihan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). 

Dalam hal itu, AdaKami lantas membeberkan detail sanksi administratif yang diterima dari OJK beberapa waktu terkait pelanggaran penagihan yang dilakukan oknum debt collector perusahaan.

CEO AdaKami Bernadino M. Vega Jr mengatakan perusahaan sempat menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang didapatkan dari pengaduan layanan konsumen. Dari aduan itu 10 dilanjutkan investigasi. 


Baca Juga: AdaKami Andalkan Teknologi untuk Memitigasi Risiko Gagal Bayar

Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat. Adapun oknum tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk order fiktif menjadi ojek online.

"Kami sudah menjelaskan ada 7 debt collector melanggar dengan melakukan order fiktif. Kami harus melakukan perbaikan baik internal maupun dalam proses penagihan dari OJK karena adanya pelanggaran oleh oknum debt collector tersebut," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Bernardino mengemukakan hal itu dilakukan pihaknya sebagai komitmen menerapkan perlindungan konsumen. Dia pun mengimbau kalau ada pelanggaran oleh debt collector, bisa langsung diadukan.

Sementara itu, Senior Government Relation Specialist AdaKami Anna Urbinas menyampaikan Adakami memang sudah menerima sanksi administrasi dari OJK terkait kasus pelanggaran penagihan.

"Sanksi berupa administrasi jangka waktu pemenuhan untuk memenuhi komitmen perbaikan dengan jangka waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023," ungkapnya.

Anna menuturkan surat sanksi dari OJK tersebut sudah diterima di awal Oktober 2023. Dia pun mengatakan AdaKami harus kembali lagi melapor kepada OJK pada awal bulan depan mengenai perbaikan yang telah dijalankan. 

Baca Juga: AdaKami: Produk Pinjaman Paling Diminati di Limit Rp 2 Juta hingga Rp 3 Juta

"Jadi, bukan berarti selama 2 bulan ini kami diam-diam saja karena kami lapor ke pengawas OJK, lalu bagian konsumen, dan bagian code of conduct mengenai komitmen terkait kejadian kemarin," ungkapnya.

Anna menerangkan AdaKami juga akan melaporkan ke OJK langkah ke depan mengenai penagihan oleh debt collector. Dengan demikian, bisa mengantisipasi agar kejadian tersebut tak akan terulang kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi