KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Dalam hal itu, AdaKami lantas membeberkan detail sanksi administratif yang diterima dari OJK beberapa waktu terkait pelanggaran penagihan yang dilakukan oknum debt collector perusahaan. CEO AdaKami Bernadino M. Vega Jr mengatakan perusahaan sempat menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang didapatkan dari pengaduan layanan konsumen. Dari aduan itu 10 dilanjutkan investigasi.
AdaKami Beberkan Detail Sanksi dari OJK Terkait Pelanggaran Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Dalam hal itu, AdaKami lantas membeberkan detail sanksi administratif yang diterima dari OJK beberapa waktu terkait pelanggaran penagihan yang dilakukan oknum debt collector perusahaan. CEO AdaKami Bernadino M. Vega Jr mengatakan perusahaan sempat menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang didapatkan dari pengaduan layanan konsumen. Dari aduan itu 10 dilanjutkan investigasi.