KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan pembenahan proses penagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, AdaKami telah menyampaikan laporan berkenaan dengan langkah penyelesaian permasalahan penagihan. Adapun AdaKami dikenakan sanksi oleh OJK terkait pelanggaran penagihan. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan laporan yang disampaikan berkenaan dengan bukti penyelesaian permasalahan yang telah dan akan dilakukan AdaKami.
AdaKami Benahi Permasalahan Penagihan, OJK Telah Terima Laporannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan pembenahan proses penagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, AdaKami telah menyampaikan laporan berkenaan dengan langkah penyelesaian permasalahan penagihan. Adapun AdaKami dikenakan sanksi oleh OJK terkait pelanggaran penagihan. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan laporan yang disampaikan berkenaan dengan bukti penyelesaian permasalahan yang telah dan akan dilakukan AdaKami.