KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) memecat 7 oknum debt collector yang telah melakukan pelanggaran saat proses penagihan, khususnya terkait order fiktif. Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada AdaKami. Dalam hal itu, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya berkomitmen untuk berupaya melakukan perbaikan yang telah diberlakukan sesuai dengan pertanggungjawaban AdaKami kepada OJK. Adapun AdaKami harus melaporkan perbaikan tersebut di awal Desember 2023. "Salah satunya, kami melakukan pengetatan SOP lintas divisi yang mana merupakan proses dari perbaikan. Sampai saat ini komplain mengenai perilaku penagihan juga sudah sangat jauh menurun dan kami berharap kualitas seperti ini dapat terus dijaga secara konsisten," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).
Jonathan mengatakan AdaKami selaku pelaku industri yang berizin dan diawasi OJK akan selalu tunduk terhadap peraturan regulator, salah satu hal yang ingin ditingkatkan untuk ke depannya adalah peningkatan pelayanan karena kepuasan pelanggan.
Baca Juga: AdaKami Beberkan Kunci Raih Penyaluran Rp 1,31 Triliun pada Agustus 2023 "Selain itu, AdaKami akan aktif memberikan edukasi agar pengguna pinjaman bijak dalam menggunakan aplikasi fintech lending. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dari perlindungan konsumen," ungkapnya. Sementara itu, Jonathan menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya terdepan untuk memperbaiki pelayanan. Sebagai upaya nyatanya, AdaKami juga meluncurkan kampanye Lapor dengan Bukti. Kampanye tersebut menyoroti dua hal, yakni nasabah perlu memberikan kronologi dan bukti lengkap apabila mengalami proses penagihan di luar SOP. Kedua, nasabah diedukasi untuk menghubungi CS AdaKami di 15000-77 dan lebih berhati-hati dalam menerima bantuan dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan AdaKami. Adapun target penyaluran AdaKami di tahun depan mencapai Rp 12 triliun, sambil melihat juga dampak dari tahun politik dan juga penurunan suku bunga. Sebelumnya, CEO AdaKami Bernadino M. Vega Jr mengatakan perusahaan sempat menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang didapatkan dari pengaduan layanan konsumen. Dari aduan itu 10 dilanjutkan investigasi. Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat. Adapun oknum tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk order fiktif menjadi ojek online. "Kami sudah menjelaskan ada 7 debt collector yang melanggar dengan melakukan order fiktif. Kami harus melakukan perbaikan baik internal maupun dalam proses penagihan dari OJK karena adanya pelanggaran oleh oknum debt collector tersebut," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/11). Bernardino mengemukakan hal itu dilakukan pihaknya sebagai komitmen menerapkan perlindungan konsumen. Dia pun mengimbau kalau ada pelanggaran oleh debt collector, bisa langsung diadukan. Senior Government Relation Specialist AdaKami Anna Urbinas juga menyampaikan Adakami memang sudah menerima sanksi administrasi dari OJK terkait kasus pelanggaran penagihan. "Sanksi berupa administrasi jangka waktu pemenuhan untuk memenuhi komitmen perbaikan dengan jangka waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023," ungkapnya.
Anna menuturkan surat sanksi dari OJK tersebut sudah diterima di awal Oktober 2023. Dia pun mengatakan AdaKami harus kembali lagi melapor kepada OJK pada awal bulan depan mengenai perbaikan yang telah dijalankan. "Jadi, bukan berarti selama 2 bulan ini kami diam-diam saja karena kami lapor ke pengawas OJK, lalu bagian konsumen, dan bagian code of conduct mengenai komitmen terkait kejadian kemarin," ungkapnya. Anna menerangkan AdaKami juga akan melapor langkah ke depan mengenai penagihan oleh debt collector. Dengan demikian, bisa mengantisipasi agar kejadian tersebut tak akan terulang kembali. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi