KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang bergerak di sektor konsumtif menyatakan, plafon penyaluran pendanaan hingga lebih dari Rp 1 miliar umumnya dilakukan penyelenggara fintech lending yang menyasar sektor produktif. "Dengan demikian, wacana aturan baru batas atas pendanaan itu akan lebih berdampak langsung kepada platform penyelenggara di segmen tersebut," ucap Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss kepada Kontan, Senin (25/3). Asal tahu saja, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kemungkinan besar POJK baru yang akan dikeluarkan OJK pada tahun ini berisi soal aturan baru batas atas pendanaan yang akan dinaikkan.
AdaKami: Penyaluran Lebih dari Rp 1 Miliar Dilakukan Fintech Lending Sektor Produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang bergerak di sektor konsumtif menyatakan, plafon penyaluran pendanaan hingga lebih dari Rp 1 miliar umumnya dilakukan penyelenggara fintech lending yang menyasar sektor produktif. "Dengan demikian, wacana aturan baru batas atas pendanaan itu akan lebih berdampak langsung kepada platform penyelenggara di segmen tersebut," ucap Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss kepada Kontan, Senin (25/3). Asal tahu saja, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kemungkinan besar POJK baru yang akan dikeluarkan OJK pada tahun ini berisi soal aturan baru batas atas pendanaan yang akan dinaikkan.