AdaKami Sambut Positif Aturan OJK yang Batasi Pinjaman di 3 Fintech



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending, AdaKami menyambut positif mengenai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi peminjam melakukan pinjaman di lebih dari tiga platform.

Brand Manager AdaKami Jonathan Krissantosa menyampaikan bahwa hadirnya aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan konsumen, terutama menghindari potensi ‘gali lubang tutup lubang’.

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Calon Peminjam Harus Hitung Pendapatan Sebelum Pinjam di Pinjol


“Ketentuan ini tentu menjadi positif karena mendukung proses kredit scoring platform dimana kami sebagai platform perlu mengukur kemampuan bayar nasabah sebagai bagian dari mitigasi gagal bayar,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/11).

Jonathan menjelaskan, memiliki pinjaman lebih dari satu platform pinjaman online (Pinjol) merupakan hal yang wajar. Menurutnya, histori transaksi tersebut bisa di akses melalui Fintech Data Center (FDC) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dikelola oleh regulator dan asosiasi.

“AdaKami pun berkewajiban memberikan laporan terhadapa pinjaman yang berjalan lengkap dengan status pembayaran dan keterlambatan jika ada,” jelasnya.

Jonathan bilang, dengan adanya aturan ini pihaknya berharap literasi masyarakat semakin meningkat dengan sosialisasi yang dilakukan sehingga masyarakat memahami seluruh aturan main.

Baca Juga: Ini Point Penting Aturan Pinjaman Online yang Baru

“Sehingga masyarakat lebih mampu mempertimbangkan hak dan tanggung jawabnya dalam menggunakan produk keuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menghindari gali lobang tutup lobang.

“Sekarang dibatasi. Jadi hanya maksimum tiga (platform pinjol),” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan.

Agusman menilai, aturan ini akan melindungi konsumen dalam meminjam di fintech lending. Katanya, aturan tersebut juga untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam.

Baca Juga: OJK Batasi Peminjam Agar Tak Gali Lubang Tutup Lubang

Dia berharap, masyarakat harus lebih bijak dalam memperhatikan kemampuan bayar saat hendak meminjam. Dan juga, masyarakat harus memastikan aplikasi pinjol itu terdaftar di OJK. "Konsumen juga harus lihat, fintech-nya terdaftar enggak di OJK?,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto