KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan
fintech peer to peer (P2P)
lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan laporan berkenaan dengan langkah penyelesaian permasalahan penagihan. Adapun AdaKami dikenakan sanksi oleh OJK terkait pelanggaran penagihan. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan laporan yang disampaikan berkenaan dengan bukti penyelesaian permasalahan yang telah dan akan dilakukan oleh AdaKami. "AdaKami telah menyampaikan proses penyelesaian kasus penagihan, perbaikan dokumen pendukung proses penagihan seperti standar prosedur operasional, dan rencana pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas kerja agen penagih," ucap dia kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Edi menyebut OJK telah melakukan penelaahan atas seluruh tindakan dan bukti penyelesaian permasalahan penagihan. Dia bilang AdaKami sendiri telah melakukan penghentian kontrak kerja sama kepada agen penagih yang bermasalah, perbaikan standar prosedur operasional perusahaan, pelatihan secara intens terhadap agen penagih, hingga koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum.
Baca Juga: Disanksi OJK Terkait Pelanggaran Penagihan, Begini Respons AdaKami Meskipun demikian, Edi menyatakan OJK akan terus memonitor terhadap perbaikan yang dilakukan oleh AdaKami agar dapat dilakukan sesuai dengan rencana yang disampaikan serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Edi menyebut saat ini OJK sedang melakukan
assessment atas perbaikan yang dilakukan untuk memastikan apakah AdaKami telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Adapun hasil dari
asessment tersebut dapat berupa pengenaan sanksi lanjutan jika perbaikan yang dilakukan belum memenuhi ketentuan yang berlaku atau dapat berupa pencabutan sanksi jika perbaikan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Edi.
Baca Juga: OJK Sebut Pinjol Harus Bertanggung Jawab Bila Penagih Lalai, Begini Respons Pemain Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman juga membenarkan bahwa AdaKami telah menyampaikan laporan pembenahan terkait sanksi. "Sejauh ini mereka kooperatif dan memenuhi komitmennya," ujarnya kepada Kontan.co.id. Di sisi lain, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyatakan telah memenuhi kelengkapan administrasi terkait pelaporan kepada OJK. "AdaKami telah memenuhi kelengkapan administrasi dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Baca Juga: Ini Penyebab Pinjol Ilegal Marak Menurut AFPI, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023 Jonathan menyampaikan sejak diterapkan SOP penagihan terbaru, jumlah keluhan penagihan menurun. Selain hal itu, dia juga menyebut ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan AdaKami terkait penagihan. Jonathan menerangkan AdaKami juga telah menyiapkan kanal
whistle blowing untuk mitigasi awal dan kewenangan divisi QC sudah ditingkatkan. "Bahkan, pelatihan atau
capacity building berkala juga sudah dijalankan, tidak hanya untuk divisi penagihan, tetapi juga divisi pelayanan konsumen," ujarnya. Jonathan berharap beberapa pembenahan itu bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen di waktu mendatang serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman.
Baca Juga: Pemain Pinjol Janji Jaga Rasio Kredit Macet Sebelumnya, CEO AdaKami Bernadino M. Vega Jr mengatakan perusahaan sempat menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang didapatkan dari pengaduan layanan konsumen. Dari aduan itu 10 dilanjutkan investigasi. Hasilnya, sebanyak tujuh
debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat. Adapun oknum tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk order fiktif menjadi ojek online. Senior Government Relation Specialist AdaKami Anna Urbinas juga sempat menyampaikan Adakami telah menerima sanksi administrasi dari OJK terkait kasus pelanggaran penagihan.
Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Terapkan Strategi Jaga Penyaluran Pendanaan "Sanksi berupa administrasi jangka waktu pemenuhan untuk memenuhi komitmen perbaikan dengan jangka waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023," ungkapnya. Anna menuturkan surat sanksi dari OJK tersebut sudah diterima di awal Oktober 2023. Dia pun mengatakan AdaKami harus kembali lagi melapor kepada OJK pada awal Desember 2023 mengenai perbaikan yang telah dijalankan. "Jadi, bukan berarti selama 2 bulan ini kami diam-diam saja karena kami lapor ke pengawas OJK, lalu bagian konsumen, dan bagian
code of conduct mengenai komitmen terkait kejadian kemarin," ungkap Anna. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati