KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mencatat 429 pinjaman online (pinjol) illegal yang otomatis tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi perhatian perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan pinjol salah satunya AdaKami. Business Development Manager AdaKami Jonathan Krissantosa mengatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah yang sangat baik karena sudah merugikan berbagai pihak, meskipun pemahaman masyarakat tentang pilihan pinjol sudah mulai berkembang.
AdaKami Sebut Ada 457 Akun Palsu yang Mengatasnamakan Pihaknya hingga Juni 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mencatat 429 pinjaman online (pinjol) illegal yang otomatis tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi perhatian perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan pinjol salah satunya AdaKami. Business Development Manager AdaKami Jonathan Krissantosa mengatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah yang sangat baik karena sudah merugikan berbagai pihak, meskipun pemahaman masyarakat tentang pilihan pinjol sudah mulai berkembang.