AdaKami Sebut Ada 457 Akun Palsu yang Mengatasnamakan Pihaknya hingga Juni 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mencatat 429 pinjaman online (pinjol) illegal yang otomatis tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini menjadi perhatian perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan pinjol salah satunya AdaKami.

Business Development Manager AdaKami Jonathan Krissantosa mengatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah yang sangat baik karena sudah merugikan berbagai pihak, meskipun pemahaman masyarakat tentang pilihan pinjol sudah mulai berkembang.


“AdaKami akan terus tunduk dan support kebijakan OJK serta mempertahankan izin OJK karena ini adalah modal utama dalam mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Jonathan kepada Kontan.co.id, Jumat (14/7).

Baca Juga: Masih Ada 33 Fintech Bermodal Seret

Selain menghadapi isu ini, Jonathan juga menyampaikan saat ini AdaKami tengah mengusahakan pelaporan aplikasi palsu di media sosial yang mengatas namakan AdaKami.

“Jumlah total periode Januari sampai Juni 2023 terdapat 457 akun palsu yang menggunakan nama AdaKami, serta 8 nomor CS palsu,” terang Jonathan.

AdaKami juga menyediakan layanan melalui telepon jika pengguna merasa telah terdampak atas akun palsu yang menggunakan namanya tersebut.

“Pengguna pinjaman AdaKami dapat melaporkan ke customer service (CS) kami di 15000-77,” pungkas Jonathan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto