KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun dalam SEOJK perihal fintech peer to peer (P2P) lending tersebut, terdapat berbagai aturan, meliputi penurunan suku bunga hingga debt collector. Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah siap mengimplementasikan aturan baru itu pada tahun ini. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan soal penurunan bunga.
AdaKami Siap Penuhi Aturan Baru OJK yang Berlaku Mulai Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun dalam SEOJK perihal fintech peer to peer (P2P) lending tersebut, terdapat berbagai aturan, meliputi penurunan suku bunga hingga debt collector. Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah siap mengimplementasikan aturan baru itu pada tahun ini. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan soal penurunan bunga.