AdaKami Siap Penuhi Aturan Baru OJK yang Berlaku Mulai Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun dalam SEOJK perihal fintech peer to peer (P2P) lending tersebut, terdapat berbagai aturan, meliputi penurunan suku bunga hingga debt collector.

Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah siap mengimplementasikan aturan baru itu pada tahun ini. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan soal penurunan bunga.


"Biaya harian AdaKami akan turun ke 0,3% efektif untuk pinjaman yang diajukan per 1 Januari 2024. Penyesuaian biaya sudah dihitung dan dapat dilakukan efektif sesuai dengan SEOJK," ucapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (31/12).

Baca Juga: AdaKami Mencapai Target Penyaluran Hingga Rp 14 Triliun di Pengujung 2023

Soal aturan baru penagihan dan repayment capacity, Jonathan menyampaikan AdaKami tidak memiliki kesulitan dalam pemenuhan peraturan tersebut. Dia bilang seluruh proses operasional akan disesuaikan.

Dia juga menyebut AdaKami juga siap memenuhi aturan permodalan Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun terhitung sejak POJK Nomor 10/2022. Jonathan menyampaikan per 29 Desember 2023, penyaluran pendanaan sudah mencapai lebih dari Rp 14 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari