KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (
Foot and Mouth Disease). Lewat keputusan yang diteken pada tanggal 25 Juni 2022 oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo tersebut, pemerintah menetapkan 19 daerah yang terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Zonasi ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak, yakni zona merah, kuning dan hijau.
Untuk zona merah dilarang adanya lalui lintas hewan ternak dari sana. Hal ini mencegah adanya penyebaran virus dari zona merah ke wilayah hijau. Adanya
lockdown di zona merah PMK disebut jadi ancaman bagi peternak dalam mendistribusikan hewan ternak mereka, terlebih menjelang Idul Adha.
Baca Juga: Kementan: Wilayah Temuan PMK Bertambah Menjadi 20 Provinsi Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang P. Subendro mengatakan, untuk pembelian hewan kurban biasanya dilakukan pembayaran uang muka atau pelunasan sebelum ternak didistribusikan. Dengan adanya
lockdown di wilayah zona merah dikhawatirkan akan terjadi kendala dalam pendistribusian hewan kurban yang telah dibeli Shohibul Qurban. "Hewan kurban biasanya baru distribusikan 1 hari samapi 3 hari menjelang pemotongan. Kalau nanti dengan adanya zonasi ini tidak diizinkan lalu lintas ternak di zona merah padahal kita tahu Jawa itu sudah merah semua.Jadi seperti apa kita mohon arahan petunjuk, jangan sampai momen yang sama sekali ini kita tunggu-tunggu ini berbuah malapetaka yang kita tidak inginkan," ungkap Nanang dal Diskusi Virtual 'Kurban Aman di Tengah PMK', Minggu (3/7). Selain itu, PPSKI juga meminta adanya solusi dari hewan kurban yang telah dibeli oleh Shohibul Qurban namun di tengah masa tunggu terpapar PMK. Ia menyebut tingkat mortalitas hewan ternak yang terpapar PMK tinggi pada sapi berjenis limosin, simental dan sapi perah, atau sapi berjenis besar. "Sapi-sapi besar sapi-sapi jumbo justru sangat rentan sekali untuk proses kesembuhannya paling sulit. Kalau sapi Madura sapi Bali dalam pengalaman saya relatif lebih mudah untuk disembuhkan, tapi untuk sapi-sapi yang gemuk besar begitu karena itu sudah kiamat," ungkapnya. Dengan adanya inovasi kurban online, Ia mengakui ada sedikit solusi bagi pelaksanaan kurban di tengah situasi PMK. Melalui kurban online Shohibul Qurban dapat memilih hewan kurban secara daring dari ternak yang dipasarkan.
Baca Juga: Ini 6 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet dan Empuk Langkah ini juga dapat mengurangi potensi tersebar luasnya virus PMK, karena pembeli hewan kurban berpindah-pindah dari kandang satu ke lainnya. "Banyak hewan kurban yang sudah dibeli selama masa tunggu terinfeksi PMK. Banyak sekali kejadian hewan kurban sudah
deal, tinggal pengiriman tetapi dalam masa tunggu terpapar PMK dan tidak bisa diselamatkan ini banyak sekali di berbagai macam tempat. Ini yang juga butuh penyelesaian," ujar Nanang. Permasalahan lainnya yang dihadapi peternak dengan situasi PMK ialah, bagi peternak menengah besar yang menggunakan kredit perbankan terancam gagal bayar. Maka dibutuh kebijakan dari pemerintah akan hal ini seperti relaksasi kredit.
Terbatas dan lambatnya vaksin PMK menjadi tantangan yang dihadapi dalam penanganan PMK. Nanang menggambarkan kini situasinya ialah antara vaksin dan virus PMK saling kejar-kejaran kecepatannya. Jika vaksinasi tak segera dikebut maka ditakutkan PMK akan semakin meluas, mengingat virus ini yang dapat menginfeksi melalui
airborne. Kemudian pemerintah juga diminta memasifkan percepatan penyaluran obat-obatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan PMK di daerah. Saat ini peternak memilih meramu obat herbal untuk mengobati ternak mereka yang terpapar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli