KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik lebaran mulai 24 April 2020 kemarin. Akibatnya sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi udara. Sebelum adanya larangan mudik sektor penerbangan juga telah lebih dulu mengalami penurunan pendapatan yang tertekan selama virus Corona mewabah di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, maskapai di Indonesia telah kehilangan pendapatan di atas Rp 2 triliun untuk pasar penerbangan lokal dan internasional.
Adanya pandemi covid-19, pendapatan maskapai lenyap hingga Rp 2 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik lebaran mulai 24 April 2020 kemarin. Akibatnya sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi udara. Sebelum adanya larangan mudik sektor penerbangan juga telah lebih dulu mengalami penurunan pendapatan yang tertekan selama virus Corona mewabah di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, maskapai di Indonesia telah kehilangan pendapatan di atas Rp 2 triliun untuk pasar penerbangan lokal dan internasional.