KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri cryptocurrency di Indonesia optimistis regulasi akan mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi pada uang virtual itu. “Kalau kripto boleh dilegalisasi, institusional investor pasti masuk. Itu sisi positifnya. Artinya, bukan individual saja yang berminat, tetapi perusahaan-perusahaan juga akhirnya berani invest karena regulasi yang melegalkan,” ujar Gabriel Rey, CEO Triv, perusahaan exchanger di Indonesia, kepada Kontan.co.id, Rabu (6/6). Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan cryptocurrency sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.
Adanya regulasi akan meningkatkan minat investasi kripto di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri cryptocurrency di Indonesia optimistis regulasi akan mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi pada uang virtual itu. “Kalau kripto boleh dilegalisasi, institusional investor pasti masuk. Itu sisi positifnya. Artinya, bukan individual saja yang berminat, tetapi perusahaan-perusahaan juga akhirnya berani invest karena regulasi yang melegalkan,” ujar Gabriel Rey, CEO Triv, perusahaan exchanger di Indonesia, kepada Kontan.co.id, Rabu (6/6). Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan cryptocurrency sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.